Bom waktu ! Api dalam sekam ! Bontuak adalah bentuk. Co adalah seperti. Sipuluik adalah beras pulut atau beras ketan. Ditanak adalah dimasak. Badoghai adalah kohesive – tidak lengket – tidak menyatu. Bila kita ambil contoh adalah suasana atau
HUKUM ADAT DI SILUNGKANG Undang-undang yang dua puluh merupakan undang-undang yang mengatur persoalan hukum pidana, mengenai berbagai bentuk kejahatan dengan sanksi tertentu, dan bukti terjadinya kejahatan serta cara pembuktiannya. Undang-undang
Beberapa masalah jang bersangkoet dengan masjarakat negeri kita Siloengkang jang sangat benar besar gelombangnja sekarang dalam dada rata-ratanja anak negeri Siloengkang jang tinggal di kampoeng, lebih-lebih jang tinggal di rantau.