Kisah Silungkang Artikel UNDANG-UNDANG NAN DUA PULUH DAN HUKUM ADAT DI SILUNGKANG

UNDANG-UNDANG NAN DUA PULUH DAN HUKUM ADAT DI SILUNGKANG

UNDANG-UNDANG NAN DUA PULUH DAN HUKUM ADAT DI SILUNGKANG post thumbnail image

  1. Undang nan salapan (cemo bakaadaan);
  2. Undang-undang nan duo bale (tuduh nan bakatunggangan),
  1. Undang-Undang enam yang dahulu (cemo) disebut hukum” karinah” yang berarti pembuktian kejahatan hanya didasarkan kepada suatu tanda yang mencurigakan;
  2. Undang-Undang yang enam kemudian (tuduh) disebut hukum “ bainah” yang berarti pembuktian kejahatan berdasarkan keterangan.
  1. Tikam bunuh – padang badarah;
  2. Upeh racun – batabuang sayak;
  3. Samun saka – tagak dibateh;
  4. Siai baka – sabatang suluah;
  5. Maliang curi – taluang dindiang;
  6. Dago dagi – mambari malu;
  7. Kicuah kicang – budi marangkak;
  8. Sumbang salah – laku parangai;
  1. Tikam bunuahtikam artinya perbuatan yang melukai orang atau binatang, tetapi tidak menyebabkan orang atau binatang itu meninggal, dibuktikan dengan darah meleleh, bekas ditusuk dengan benda tajam. Bunuah artinya perbuatan yang menghilangkan nyawa orang atau binatang dengan sengaja serta mempergunakan kekerasan, dibuktikan dengan mayat terbujur.
  2. Upeh racunupeh artinya perbuatan yang menyebabkan seseorang menderita sakit setelah menelan makanan atau minuman yang telah diberi ramuan berbisa atau racun. Racun artinya perbuatan yang menyebabkan seseorang meninggal akibat menelan makanan atau minuman yang telah diberi ramuan berbisa atau beracun (tuba).
  3. Samun sakasamun artinya perbuatan merampok milik orang dengan kekerasan atau aniaya yang menyebabkan orang itu meninggal. Saka artinya perbuatan menyakiti seseorang karena untuk mengambil harta milik orang tersebut. Pasal ini mempunyai sampiran yaitu rabuik rampehRabuik artinya perbuatan mengambil barang yang dipegang pemiliknya dan melarikannya sedangkan rampeh artinya perbuatan mengambil milik orang secara paksa /tidak berhak dengan melakukan ancaman.
  4. Siai bakasiai artinya perbuatan membuat api yang mengakibatkan milik orang lain sampai terbakar, dibuktikan dengan puntung suluhBaka artinya perbuatan membakar barang orang lain, dibuktikan dengan membakar sampai hangus.
  5. Maliang curi, maliang artinya perbuatan mengambil milik orang dengan melakukan perusakan atas tempat penyimpanannya, dilakukan pada malam hari. Curi artinya perbuatan mengambil milik orang lain secara sambil lalu selagi pemiliknya lengah, dilakukan di siang hari.
  6. Dago dagiDago artinya perbuatan menyalahi perintah atasan dengan tidak ada alasan yang tepat (salah kemenakan kepada mamak). Dagi artinya perbuatan membuat huru-hara di dalam nagari (salah mamak kepada kemenakan).
  7. Kicuah kicang, kicuah artinya perbuatan penipuan yang mengakibatkan kerugian orang lain. Kicang artinya perbuatan pemalsuan yang dapat merugikan orang lain (menukar nama atau rupa sesuatu). Pasal ini mempunyai sampiran yaitu umbuak umbaiumbuak artinya perbuatan penyuapan pada seseorang yang dapat merugikan orang lain sedangkan umbai artinya perbuatan membujuk seseorang agar sama-sama melakukan kejahatan.
  8. Sumbang salahsumbang artinya perbuatan yang menggauli perempuan yang tidak boleh dinikahi, perbuatan atau pergaulan yang salah di pandang mata. Salah artinya perzinahan dengan istri orang, perbuatan yang melanggar susila.
  1. UNDANG-UNDANG ENAM YANG DAHULU
  1. Tatumbang- taciak;
  2. Tatando – tabeti;
  3. Tacancang tarageh;
  4. Ta ikek- takabek;
  5. Talala- takaja;
  6. Tahambek –tapukua;
  1. UNDANG-UNDANG YANG ENAM KEMUDIAN
  1. Ba urie bak sipasin bajojak bak bakiak;
  2. Onggang lalu atah jatuah;
  3. Condong mato urang banyak;
  4. Bajua bamurah-murah;
  5. Bajalan bagoge-goge;
  6. Dibao pikek dibao langau.
  1. Baurie bak sipasin bajojak bak bakiak, maksudnya ditemukan jejak seseorang atau tanda-tanda di tanah ternyata menujuk kearah tersangka;
  2. Onggang lalu atah jatuah, maksudnya di tempat kejadian seseorang terlihat disana;
  3. Condong mato urang banyak, menjadi perhatian orang banyak karena hidupnya berubah seketika sedang usahanya tidak jelas;
  4. Bajua bamurah-murah, maksudnya didapati seseorang menjual barang dengan harga yang sangat murah;
  5. Bajalan bagogeh-gogeh, maksudnya berjalan tergesa-gesa seolah-olah sedang ketakutan;
  6. Dibao pikek dibao langau, didapati seseorang sedang hilir mudik tanpa tujuan yang jelas sehingga menimbulkan kecurigaan.
  7. UNDANG-UNDANG URANG DALAM NAGARI
  1. Salah cancang mambari pampeh,
  2. Salah bunuah mambari diyat,
  3. Salah makan maludahkan,
  4. Salah tarik mangumbali,
  5. Salah kepada Allah minta tobat,
  6. Salah kepada manusia minta maaf,
  7. Gawa maubah ,
  8. Cabua dibuang,
  9. Adil di pakai,
  10. Babatulan babayaran,
  11. Basalahan bapatuhan,
  12. Nan gaib bakalamullah,
  13. Barabuik pulang katangah,
  14. Suarang di agiah,
  15. Sakutu di balah,
  16. Hutang di bayia,
  17. Piutang di tarimo,
  18. Piutang jauh bahambatan,
  19. Piutang dakek batarikan,
  20. Salang mangumbali,
  21. Manjapuik maantakan.
  1. Salah cancang mambari pampeh, kalau kita merusak atau menghilangkan barang orang, kita harus memperbaikinya atau menggantinya dengan barang yang serupa, kalau barang itu sulit didapatkan harus di ganti dengan harganya;
  2. Salah bunua mambari diyat, si pembunuh wajib memberi diyat, yakni membayar denda pengganti jiwa kepada si waris terbunuh menurut kehendak si waris atau kalau melukai orang luko di ubek bongkak di diang;
  3. Salah makan meludahkan, kalau kita termakan makanan haram harus meludahkan kembali, juga berarti kita menyesali diri atas perbuatan itu, tidak akan berbuat hal yang sama lagi dan bertobat kepada tuhan;
  4. Sala tarik mangumbali, kalau kita sudah terlanjur mengambil harta orang lain harus segera mengembalikan dan minta maaf pada pemiliknya;
  5. Sudah jelas;
  6. Sudah jelas;
  7. Gawa maubah, kalau terjadi gawa atau kesalahan, kekeliruan atau keteledoran dalam melakukan sesuatu pekerjaan cepat merubahnya dan menyadarinya yang demikian;
  8. Cabuo dibuangCabuo melakukan perbuatan yang memalukan umpamanya melakukan perzinahan, harus dibuang, mesti dijauhi;
  9. Sudah jelas;
  10. Babatulan babayaran, umpamanya dalam pelaksanaan ganti rugi atas tanaman kalau sudah sesuai harganya harus dilaksanakan lekas pembayarannya;
  11. Basalahan bapatutan, umpamanya dalam ganti rugi tadi belum sesuai mengenai pemilikan harga yang akan diganti rugi, harus dipatut (dinilai, dihitung) kembali kalau perlu memakai orang ketiga untuk mematuiknya, supaya lebih adil;
  12. Nan gaib bakalamullah, kalau terjadi perselisihan mengenai pemilikan sesuatu benda/harta sedang yang mendakwa dan terdakwa sama-sama tidak mempunyai saksi, berarti perkara itu gaib, untuk menyelesaikannya harus menurut kalam Allah yakni dengan bersumpah;
  13. Barabuik pulang ka tangan, kalau ada beberapa anggota kaum berebut tanah warisan umpamanya, harus diserahkan menyelesaikannya kepada Kerapatan kaum, kalau tidak selesai juga dinaikkan ke Kerapatan suku dan seterusnya. Pulang ke tangan artinya disidangkan;
  14. Suarang diagih, artinya harta seorang (pribadi) terserah kepada pemiliknya untuk memberikan (maagih) kepada yang dikehendakinya;
  15. Sakutu dibalah, hak harta perserikatan atau pencaharian dua suami istri kalau terjadi perceraian harta itu harus dibagi (dibalah = dibagi dua)
  16. Sudah jelas;
  17. Sudah jelas;
  18. Piutang jauh bahambatan, untuk Menerima piutang dari orang yang sudah jauh dari kita dapat diupayakan dengan cara mengaitkannya dengan orang yang dekat atau yang menguasai orang yang berutang, umpamanya si A berutang, ia telah merantau kita dapat minta pertolongan kepada teman, saudara atau atasan si A;
  19. Piutang dakek batarikan, umpamanya si B berutang, ia enggan membayarnya, dapat kita menerimanya atau menariknya waktu ia sedang panen atau sedang menerima uang atau menerima gaji;
  20. dan 21. Salang mangumbali dan japuik maantaan, berarti kalau kita menjemput barang orang lain, harus kita mengembalikan, kalau kita yang menjemput waktu meminjam itu wajib kita menghantarkan kembali dimana kita mengambil barang itu.
  1. Selain dari yang 21 ini banyak lagi isi undang-undang orang dalam nagari yang berkembang dalam masyarakat adat, umpamanya kato tadorong ameh padonyo, kaki tataruang inai padonya
  2. Undang-undang ini dipergunakan sebagai pedoman bagi masyarakat adat untuk bertingkah laku dan pedoman mencari perdamaian bagi yang bersengketa dan oleh hakim perdamaian.
  3. HUKUM ADAT
  1. Tangan manconcang bahu mamiku,
  2. Tapijak di bonang aghang itam tapak,
  3. Siapo nan manggali lubang inyo nan manimbuni,
  4. Luko diubek bongkak didiang,
  5. kaki tataruang inai padonyo
  6. Muluik tadorong ome padonyo.
  1. Menghukum pelanggaran yang dilakukan oleh terhukum,
  2. Memberi pendidikan moral baik pada terhukum maupun untuk masyarakat banyak,
  3. Menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat hukum adat.
  1. HUKUM BUANG PULUI
  1. BUANG SEPANJANG ADAT (BUANG BIDAL)
  1. HUKUM DENDA
  1. Setelah terdengar berita anak si A terluka oleh anak si B keluarga pihak si B segera datang ke rumah pihak si A untuk mengadakan perundingan setelah di dapat kesepakatan pihak B menyerahkan sebuah keris “Bahwa telah ada perjanjian perdamaian” isi perjanjian biasanya :
    1. Pihak si B menanggung segala biaya pengobatan anak si A,
    2. Penyelenggaraan segala sesuatunya dilaksanakan setelah anak si A sembuh,
    3. Pihak keluarga Si A harus menahan agar tidak terjadi lagi perkelahian,
  2. Tingkat menjemput keris untuk mengadakan penyelesaian perdamaian.
  1. Menetapkan berapa ongkos berobat yang akan dibayar oleh pihak B,
  2. Menetapkan yang akan diberikan sebagai ganti rugi pada pihak A,
  3. Pada akhirnya upacara penyelesaian sengketa perkelahian itu dihabisi dengan bermaaf-maafan.
  1. HUKUM TAKURUANG DILUA
  1. ADAT MANATIANG KASALAHAN
  1. melihat undangan apakah semuanya sudah hadir bagi yang tidak hadir apa sudah manyabola, (berpesan )
  2. Minta pituah pada Penghulu pucuak apakah acara sudah dapat di mulai,
  3. Si pangka mengemukakan maksud dan tujuannya yakni anak kemenakannya ingin manatiang kesalahan salah batimbang utang babayie minta dipertimbangkan oleh niniak mamak,
  4. Ninik mamak memperkatakan tentang kesalahan dan utang yang akan dibayar oleh si pelanggar, ninik mamak merestui tujuan si pangka,
  5. Niniak mamak nagari menyetujui tentang nama kesalahan dan hukum yang diberikan ninik mamak si pokok terhadap yang bersalah,
  6. Alim ulama, pucuk adat, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Kepala Desa merestui keputusan Ninik Mamak atas permintaan ninik mamak si pokok,
  7. Yang bersalah (yang laki-laki) minta maaf dengan bersalaman kepada hadirin, sedang yang perempuan minta maaf dengan lisan saja dan bersalaman kepada ninik mamak sukunya saja,
  8. Berdoa untuk keselamatan,
  9. Makan bersama,
  10. Undangan minta izin pulang dan undangan turun serta bersalaman.

F. HUKUM, SANGSI & DENDA SECARA ADAT SILUNGKANG

  1. Hukum buang.
    1. Dibuang sepanjang adat.
    2. Buang tingkarang.
    3. Buang pului
    4. Di buang dari kampuang.
    5. Di buang dari nagari.
  2. Denda.
    1. Denda satu ekor sapi
    2. Denda satu ekor kambing
    3. Denda satu ekor ayam.
  3. Takuruang diluah.
    1. Tidak dibawa selihir semudik
    2. Tidak dapat menyelenggarakan kegiatan adat.
    3. Indak dinaiaki rumah gadangnyo oleh niniak mamak.
  4. Luka diobati bengkak didiang.
    1. Dibayar dengan uang.
    2. Takalamai.
    3. Bajujuangan nasi.
  1. Kusuik bulu parua manyalasaikan.
  2. Kusuik Obuak sikek manyalasaikan.
  3. Kusuik bonang dicari ujuang jo pangkanyo.
  4. Kusuik sarang tampuo api manyudahi.
  1. HUKUM DI ANGKAT TANGGA RUMAHNYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post